Hukum

Menko Kumham Bahas Syarat Pemindahan 5 Napi Bali Nine

Sumber Foto: Antara

 

BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun persyaratan untuk pemindahan lima narapidana warga negara asing (WNA) asal Australia yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika, anggota kelompok Bali Nine, ke negara asal mereka.

Yusril menambahkan bahwa langkah tersebut akan terlebih dahulu dibahas dengan pemerintah Australia, mengingat proses pemindahan ini membutuhkan persetujuan dari pihak mereka.

“Secara internal, pemerintah RI sangat aktif merumuskan hal ini, baik pada jajaran Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Yusril.

Kelima narapidana warga negara asing (WNA) yang merupakan anggota kelompok Bali Nine, yaitu Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens, terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika. Mereka saat ini mendekam di penjara di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, berharap agar dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia dan Australia dapat segera mengadakan pertemuan. Pertemuan ini akan membahas dan merumuskan kesepakatan terkait pemindahan kelima napi tersebut ke negara asal mereka.

Selain membahas pemindahan lima napi anggota Bali Nine, Yusril juga menambahkan bahwa pertemuan tersebut akan mencakup topik mengenai pemindahan narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani hukuman di Australia. Indonesia menginginkan agar proses pemindahan napi ini dilakukan secara resiprokal.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berharap proses pemindahan kelima napi tersebut dapat selesai pada bulan Desember 2024. Hal ini sesuai dengan pembicaraan yang telah dilakukan antara Presiden RI dan Perdana Menteri Australia di Peru.

Dia juga menyatakan bahwa pemindahan napi Bali Nine ini akan menjadi bagian dari upaya bersama Indonesia dan Australia dalam memperkuat kerja sama di bidang hukum dan pemasyarakatan.

Yusril berharap kesepakatan ini dapat segera terwujud untuk memastikan bahwa proses pemindahan narapidana berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di kedua negara.

“Makin cepat selesai, makin baik,” pungkasnya. (ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button